3 Model Penghitungan Pajak Bea Cukai Barang Impor – Kamu Wajib Tahu

pajak bea cukai

Biaya tarif pajak bea cukai impor atau barang yang masuk ke negara Indonesia ternyata jarang diketahui oleh masyarakat umum lho. Kamu sendiri sudah tahu belum nih?

Akhir-akhir ini banyak penipuan lho, yang membawa embel embel pengiriman barang dari luar negeri.

Motifnya adalah kenalan dan biasanya si target adalah lawan jenis supaya muncul benih benih cinta yang kalau dibahas tuh geli banget deh.

Awalnya sih kenalan dan ketika target sudah mulai ketahuan bucinnya, baru deh si pelaku mulai beraksi dengan peniupan besar.

Si pelaku ini akan pura pura mau kirim barang ke kamu dari luar negeri dan kamu akan diminta buat membayar biaya pengiriman barang.

Padahal itu semua adalah tipuan yang pelakunya lebih dari satu orang dan endingnya hanya akan membuat kamu rugi.


3 Cara Penghitungan Pajak Bea Cukai Barang Impor

Nah sebelum kamu kena tipuan yang seperti itu, kamu harus tahu nih bagaimana cara penghitungan pajak bea cukai yang benar.

Karena jika sudah tahu dan paham, kamu akan mikir berkali-kali lipat tuh ketika ada orang yang mau  minta tolong nitip barang dari luar negeri.

Ulasan terkait bagaimana tarif bea masuk atau biaya pajak bea cukai barang impor yang kamu butuhkan pun sudah kami rangkum seperti di bawah ini.

Dasar Penghitungan Bea Cukai Barang Impor

Tahukah kamu kalau beberapa tahun lalu ada peraturan baru terkait berapa persen biaya pengenaan pajak dari barang impor.

Tepatnya pada tahun 2020 lalu, biaya bea masuk barang impr turun menjadi $3 dan ini cukup signifikan dari sebelumnya meskipun pada akhirnya BBM naik.

Nah $3 tersebut nilainya hampir setara denagn Rp45000 lewat hitungan kurs dolar Rp15000 atau saat ini kurang lebih nominalnya segitu.

Kalau kamu beli produk dari luar negeri yang harganya Rp45000 ke bawah, kamu tidak akan dikenakan pajak.

Tapi kalau kamu membeli barang dari luar negeri dengan harga di atas itu, maka bersiaplah untuk membayar pajak.

Berikut adalah rinciannya.

7,5% untuk barang umum

15% – 20% untuk barang textil dan tas

25% – 30% untuk produk sepatu

Setelah kena bea cukai, kamu juga harus membayar PPN yang berdiri secara tunggal yakni 11% dari total harga setelah terpotong bea cukai.

Kalau dipikir-pikir, banyak banget ya pajak yang harus dibayar. Tapi biarin deh, biar tuhan yang membalasnya. Yuk sama-sama doakan para mafia pajak.

Nah setelah tahu berapa persen bea cukai yang harus dibayar dan berapa persen biaya PPN, sekarang kami akan mengajak kamu buat cari tahu cara menghitungnya.

1. Penghitungan Bea Cukai Barang Umum

Pertama, kami ingin mengajak kamu buat mencari tahu bagaimana cara menghitung biaya bea cukai buat barang umum.

Misalnya saja barang umum yang kamu beli itu seharga Rp1000.000 maka kamu akan dikenakakn biaya bea cukai sebesar 7,5% yakni sekitar Rp75000.

Kamu juga harus menambahkan biaya PPN 11% dari Rp1000.000 yakni sekitar Rp110.000.

Jadi, total uang yang harus kamu keluarkan adalah Rp1000.000 + Rp75000 + Rp110.000 maka hasilnya kurang lebih sekitar Rp1.185000.

Kalau kamu masih belum jelas dengan penjelasan ini, kamu bisa simak video tentang biaya bea cukai yang sudah kami sematkan di atas.

2. Penghitungan Bea Cukai Produk Tekstil & Tas

Berikutnya, kamu juga harus paham tentang bagaimana cara menghitung pajak bea cukai untuk barang berupa produk tekstil dan tas.

Pertama yang perlu kamu ingat adalah biaya bea cukai untuk barang jenis ini adalah 15% – 20% (anggap saja 20%).

Jika barang yang kamu beli harganya adalah Rp1000.000 maka biaya bea cukai yang harus kamu bayar adalah Rp200.000.

Kemudian kamu juga harus membayar PPN sebesar 11% yang kurang lebih nominalnya adalah Rp110.000.

Jadi, total keseluruhan yang harus kamu bayar adalah Rp1000.000 + Rp200.000 + Rp110.000 dan hasilnya adalah Rp1.310.000

Wah padahal belanjanya cuma sejuta lho, tapi kenapa pajaknya hampir lebih dari 30% ya? Mudah-mudahan gak ada lagi permainan pajak seperti ini.

3. Penghitungan Bea Cukai Produk Sepatu

Berikutnya kamu juga perlu tahu cara menghitung tarif bea masuk buat produk sepatu yang jumlahnya sekitar 25% – 30% (anggap saja 30%).

Jadi, kalau kamu belanja sepatu dengan harga Rp1000.000 maka biaya bea cukai yang harus kamu bayar itu sekitar Rp300.000 ditambah PPN 11% yang nominalnya sekitar Rp110.000.

Maka jumlah yang harus kamu bayar adalah Rp1000.000 + Rp300.000 + Rp110.000 yang hasilnya adalah 1.410.000.

Poin Penting Dalam Menghitung Pajak Bea Cukai

Sebenarnya, hal terpenting dalam penghitungan biaya bea cukai adalah kesadaran tentang sebuah fakta mengenai harga barang.

Semakin mahal harga barang yang kamu beli dari luar negeri maka semakin besar pula biaya bea cukai dan tarif PPN yang menjerat kamu.

Jadi, lebih baik beli produk dalam negeri aja kali ya, soalnya pajak barang luar negeri mahal banget.

Mending buat kebutuhan hidup yang lain deh.

Itulah ulasan tentang bagaimana cara menghitung pajak bea cukai yang semoga saja jadi penambah wawasan buat kamu. Sampai jumpa di artikel bermanfaat berikutnya.