Gestun Adalah: Pengertian dan Risikonya

Gestun adalah

Gestun atau gesek tunai akhir-akhir ini kian marak. Jika dahulu gestun dilakukan hanya pada kartu kredit, sekarang bisa menggunakan aplikasi-aplikasi seperti Kredivo, Akulaku, Shope, dan aplikasi lain yang menyediakan fitur paylater. Paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.

Di sini kamu akan diberikan limit tertentu sesuai dengan penilaian saat pendaftaran Paylater. Nah, limit tersebut yang bisa dicairkan atau dengan kata lain gestun. Meskipun terdengar praktis dan mudah, namun praktek ini dilarang oleh BI, lho! Mari kita ulas satu persatu. Silahkan baca artikel ini sampai habis, ya!

Pengertian Gestun

Gesek tunai atau gestun adalah sebuah cara bagi pemilik kartu kredit yang ingin mendapatkan uang tunai tanpa harus pergi ke ATM. Pemilik kartu kredit hanya perlu datang ke toko yang memiliki mesin gesek dan menerima jasa gesek tunai. Dengan menggesekkan kartu kredit pada penyedia jasa tersebut, nantinya pemilik kartu kredit akan mendapatkan sejumlah uang yang telah disepakati dengan si pemilik toko.

Aktivitas ini disukai para nasabah karena memiliki alasan, yaitu diantaranya:

1. Biaya penarikan lebih murah

Jika menarik uang di ATM kartu kredit itu sendiri, para nasabah biasanya akan dibebankan biaya sebesar 4%. Berbeda bila menarik tunai  di suatu gerai, mereka hanya dibebankan biaya sebesar 2-3%. Meskipun tidak berbeda terlalu jauh, namun hal ini cukup menarik dan lumayan jika uang yang ditarik cukup besar.

2. Tidak ada limit penarikan

Berbeda dengan penerikan uang di ATM kartu kredit, gestun tidak ada limit penarikan yang perlu dikhawatirkan oleh nasabah. Sehingga nasabah bebas melakukan tarik tunai berapapun bahkan hingga limit.

3. Tagihan dipotong secara langsung

Ini yang paling menarik. Tarik uang secara gestun akan memotong secara langsung di awal transaksi. Misalnya nasabah melakukan tarik tunai sebesar Rp5.000.000 maka uang yang akan diterima adalah Rp4.900.000 setelah dipotong biaya terik tunai sebesar 2-3%.

Bahaya Gestun Adalah

Meskipun memberikan kemudahan bagi penggunanya, namun Bank Indonesia melarang keras aktivitas gesek tunai. Bank Indonesia menilai akan adanya banyak kerugian yang terjadi baik bagi nasabah, bank dan juga negara dikarenakan aktivitas ini.

Walaupun gestun memang bisa menarik uang dengan cepat dan mudah, tetapi masih banyak orang yang tidak menyadari jika gestun memiliki risiko dan juga potensi yang berbahaya. Misalnya penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Berikut ini risiko yang mungkin didapat dari aktivitas gestun.

1. Memiliki potensi terjadinya kartu kredit macet

Hal ini terjadi jika seorang nasabah melakukan tarik tunai dengan jumlah yang besar. Jika uang yang dicairkan mencapai limit yang diberikan, potensi kredit macet akan sangat besar karena dikhawatirkan nasabah tidak mampu membayar tagihan.

2. Pencucian uang atau Money Laundering

Fitur gestun dilarang untuk nasabah maupun penyedia jasa karena rentan terjadi pencucian uang oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, gestun yang dilakukan dengan kartu kredit pada merchant tertentu juga sangat berisiko tinggi terhadap tindak penyalahgunaan maupun pencurian data. Terlebih saat ini marak pembobolan kartu kredit dan rekening bagi nasabah yang melakukan gestun pada suatu merchant.

3. Terjadinya penyalahgunaan dan pemanfaatan kartu kredit

Kartu kredit pada dasarnya merupakan sebuah sarana untuk membantu memudahkan transaksi pembayaran yang dilakukan oleh nasabah Namun, fungsinya akan berubah akibat fitur gesek tunai yang justru semakin menambah hutang.

4. Bahaya gestun: Jumlah tagihan membengkak

Semakin sering kamu melakukan transaksi dengan gesek tunai kartu kredit, maka semakin besar pula tagihan yang harus dibayarkan nantinya pada setiap akhir bulan. Belum lagi ditambah dengan bunga pada tagihan yang berbeda dengan bunga yang dibebankan saat terjadinya penarikan.

5. Memicu ketagihan dalam melakukan penarikan kembali

Ini paling berbahaya, dengan fitur kemudahan yang ditawarkan oleh gestun akan memincu ketagihan dan ketergantungan. Akibatnya akan memicu untuk terus menggunakan fitur ini yang akan membuat nasabah menjadi konsumtif dan boros. Jadi jangan sampai tergiur dengan semua kemudahan yang ada.

6. Masuk daftar hitam OJK

Gestun adalah praktik yang dinyatakan ilegal, maka melakukan aktivitas ini di merchant bisa membuat kamu masuk daftar hitam OJK. Kartu kredit yang kamu gunakan berpeluang mengalami masalah dan bisa diblokir oleh pihak bank yang menerbitkan kartu. Bank sudah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan praktik ilegal ini, seperti menghentikan kerjasama dengan pihak merchant yang melayani jasa gestun.

Untuk nasabah pun bukan tidak mungkin akan masuk ke dalam kelompok daftar hitam yang nantinya akan menyulitkan  nasabah saat melakukan pengajuan penerbitan kartu kredit baru atau mengajukan pinjaman dana ke lembaga keuangan resmi yang terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.

7. Bahaya gestun: Merugikan Bank

Pihak yang paling dirugikan dalam praktik ini sudah pasti adalan perbankan. Seharusnya bank mendapatkan keuntunggan kartu kredit dari layanan tarik tunai. Namun, karena menjamurnya praktik gestun, keuntungannya diambil justru oleh penyedia jasa gestun itu.

8. Bisa berurusan dengan pihak berwajib

Risiko terakhir ini yang paling merugihan. Meskipun payung hukum gestun sendiri belum ada, namun pengguna gestun bisa saja dikenakan hukuman karena melanggar salah satu pasal di PBI No.14/2/2012.

Demikian pernjelasan mengenai gestun besera risikonya. Walaupun gestun memang memiliki banyak keuntungan bagi nasabah kartu kredit yang butuh uang cepat namun kerugiannya lebih besar dari keuntungan itu sendiri. Selain harus membayar tagihan yang lebih banyak, kamu juga berisiko kartu kredit terblokir. Jadi lebih baik, gunakan alternatif pinjaman dana yang lebih aman seperti melalui pinjol legal atau pinjaman ke Bank.