Bagaimana Cara Menghitung PPh 23? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Selama ini kita mengenal beberapa pajak misalnya PPh 21 untuk pajak penghasilan dan PPh 23 yang baru akan dibahas pada artikel ini. Di antara kamu yang merupakan WP atau Wajib Pajak mungkin masih ada yang bingung atau mungkin tidak mengetahui sama sekali cara perhitungan PPh 23.

Ada beberapa komponen yang harus diperhatikan dalam perhitungan PPh 23 ini, termasuk jenis objek yang dikenakan pajaknya. Tarif yang dikenakan pun berbeda-beda tergantung jenis objek pajak. Jadi harus paham cara menghitung PPh 23 agar tidak keliru.

Tentang PPh 23

Dilansir dari situs online pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Tarif yang dikenakan yaitu atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah & penghargaan serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21. Aturan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Subjek pajak yang dikenai tarif PPh 23 yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), yang ada di dalam negeri dan berbentuk usaha tetap. Sedangkan pihak yang bisa memotong PPh Pasal 23 yakni badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, OP dan penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. PPh 23 wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya 5 Juli 2022, maka PPh 23 paling lambat disetorkan pada 5 Agustus 2022 dan paling lambar dilaporkan pada 15 Agustus 2022.

Penghasilan yang Dikenakan PPh 23

Penghasilan yang dikenakan PPh 23, adalah:

  1. Dividen.
  2. Royalti.
  3. Bunga. Yang meliputi premium, diskonto dan imbalan pengembalian utang.
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya.
  5. Sewa dan penghasilan lain yang sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  6. Imbalan atau upah yang sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh 21.

Jenis Penghasilan yang Dikecualikan

 

Penghasilan yang dikecualikan dari PPh 23, adalah:

  1. Penghasilan yang dibayarkan atau terutang pada bank.
  2. Sewa yang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  3. Dividen yang diterima oleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat:
  • Dividen yang berasal dari cadangan laba ditahan. Bagi perseroan terbatas, BUMN atau BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
  • Bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • SHU atau Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan koperasi pada anggota koperasi.
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang pada badan usaha atas jasa keuangan yang memiliki fungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, ada dua jenis tarif PPh 23. Perbedaan jenis tarif ini dibedakan berdasarkan objek yang dikenakan pajak penghasilan pasal 23. Berikut adalah jenis tarif PPh 23:

  1. Tarif PPh 23 sebesar 15%

Tarif sebesar 15% ini wajib dibayar oleh WP dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh 21.

Di atur dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud adalah dividen yang diterima oleh pemegang polis asuransi serta pembagian sisa hasil usaha koperasi. Untuk bunga yang dimaksud adalah diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sementara royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.

Contoh cara menghitung PPh pasal 23 Tarif 15%

Pak Deni menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp20.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 15% x Rp20.000.000 = Rp3.000.000.

  1. Tarif PPh 23 sebesar 2%

Tarif sebesar 2% wajib dibayar oleh WP dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain terkait dengan penggunaan harta. Terkecuali sewa dan penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan bangunan.

Tarif pajak PPh 23 sebesar 2% berlaku juga untuk jumlah bruto dari imbalan jasa berikut ini:

  • Jasa teknik
  • Jasa konstruksi
  • Jasa manajemen
  • Jasa konsultan
  • Jasa penilai
  • Jasa akuntansi
  • Jasa hukum
  • Jasa perancang
  • Jasa pengolahan limbah
  • Jasa penerbitan/percetakan
  • Jasa penerjemahan
  • Jasa sertifikasi

Contoh cara menghitung PPh 23 tarif 2%

Sebuah badan usaha tetap yaitu PT.Aklindo menerima jasa pembuatan desain bangunan dengan jumlah bruto Rp20.000.000.

Berapa jumlah PPh yang harus dibayarkan?

Jawab : 2% x Rp20.000.000 yaitu Rp400.000.

Demikian penjelasan tentang PPh 23. Dengan mengetahui dasar-dasarnya kamu jadi tahu cara menghitung PPh 23. Semoga bermanfaat!