Ada Dua Jenis Perusahaan PKP dan Non PKP, Ini Perbedaanya

Perbedaan PKP dan Non PKP

Perbedaan PKP dan Non PKP – Dunia usaha dan perpajakan tidak dapat dipisahkan. Dunia usaha banyak berkontribusi pada pendapatan pajak negara.

Karena itu negara berkepentingan untuk mendorong iklim usaha yang kondusif agar dunia usaha berjalan dengan baik.

Namun ternyata tidak semua perusahaan wajib membayar pajak. Dalam dunia perpajakan, dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pengusaha Non PKP. Di mana letak perbedaan keduanya?

Perbedaan PKP dan Non PKP

Sebelum lebih jauh membahas perbedaan perusahaan PKP dan non PKP, sebaiknya kamu mengetahui lebih dulu apa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak.

Jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik individu maupun badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang.

Pengertian tentang PKP tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Dengan demikian perusahaan PKP adalah perusahaan yang sudah dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak. Sementara pengertian dari PKP sendiri tidak termasuk di dalamnya pengusaha kecil sebagaimana telah ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan.

Kecuali apabila pengusaha tersebut ingin perusahaannya dicatatkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan perusahaan non PKP merupakan kebalikannya, yaitu perusahaan yang belum dicatatkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Maka, kepada perusahaan itu tidak diwajibkan untuk membayar dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn), walaupun melakukan aktivitas penyerahan barang dan/atau jasa termasuk juga Barang dan Jasa Kena Pajak.

Tentu saja selalu terbuka kemungkinan perusahaan non PKP untuk dicatatkan menjadi perusahaan PKP. Maka, pengusaha tersebut harus mendaftarkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Untuk dicatat dan dikukuhkan menjadi PKP, wajib bagi perusahaan Non PKP untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan, yaitu:

Omzet perusahaan selama satu tahun mencapai lebih dari Rp4,8 miliar, harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP.

Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 telah ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tidak diwajibkan untuk menjadi PKP, alias perusahaan yang masuk klasifikasikan perusahaan kecil atau non PKP.

Sedangkan bagi perusahaan PKP yang peredaran omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai perusahaan PKP.

Pada intinya, pengusaha yang omzetnya mencapai Rp4,8 miliar lebih wajib menjadi perusahaan PKP. Namun, apabila omzetnya sudah mencapai di atas Rp4,8 miliar tetapi belum PKP, maka kamu belum bisa untuk memungut PPn dan menerbitkan atau membuat faktur pajak.

Jadi perbedaan perusahaan PKP dan non PKP ini terletak pada hak dan kewajiban pajaknya. Supaya pemahaman kamu lebih mendalam mengenai perusahaan PKP dan non PKP, berikut ini hak dan kewajiban PKP.

Bagi perusahaan yang telah dicatatkan sebagai PKP atau perusahaan kecil yang memilih mengukuhkan diri menjadi PKP, punya beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, berikut ini:

Perusahaan PKP wajib untuk mengambil Pajak Pertambahan Nilai (PPn)/PPnBM terutang.
Perusahaan yang telah menjadi PKP wajib menyetorkan PPn/PPnBM terutang yang masih kurang bayar. Dalam hal ini pajak keluaran lebih besar dibandingkan dengan pajak masukan.

Setelah kedua poin di atas dilakukan, maka selanjutnya perusahaan wajib untuk melaporkan SPT Masa PPn/PPnBM yang terutang.

Hak Perusahaan PKP

Sesudah melakukan kewajiban bagi perusahaan yang sudah mengukuhkan diri sebagai PKP atau memilih menjadi PKP, maka ada hak-hak yang diterima perusahaan, yaitu:

Perusahaan berhak untuk pengkreditan pajak masukan atau pembelian atas penerimaan BKP/JKP.
Perusahaan juga bisa memohon restitusi atau kompensasi atas kelebihan dari PPn yang dibayarkan.

Di luar itu masih ada berbagai keuntungan yang diterima. Simak ya:

Perusahaan dinilai punya sistem yang baik dan punya legalitas di mata hukum.
Perusahaan dianggap taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Perusahaan dinilai telah berskala besar, maka dengan status PKP ini perusahaan bisa menjalin kerja sama dengan perusahaan besar lainnya.
Perusahaan bisa bertransaksi dengan bendahara pemerintah.
Pola produksi dan juga investasi perusahaan bisa jadi lebih baik, karena beban produksi serta investasi BKP/JKP dibebankan kepada konsumen akhir.

Kuntungan di atas beserta hak dan kewajibannya tentu saja tidak bisa dinikmati perusahaan yang berstatus non PKP.

Kewajiban Pajak Perusahaan Non PKP

Dalam PMK Nomor 197/PMK.03/2013, telah diatur bahwa perusahaan yang omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun dan berstatus non PKP, tidak diwajibkan untuk membayar pajak dan juga melakukan kewajiban pajak.

Perusahaan juga tidak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPn yang membuat biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) jadi lebih sedikit.

Peraturan dari Menteri Keuangan ini bertujuan mendorong perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar selama 1 tahun, bisa lebih banyak berkontribusi pada skema Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Sebagai informasi, aturan tersebut sudah berjalan sejak Juli 2013 silam, karena itu tidak perlu khawatir lagi oleh efek dari perpajakan PPn-nya.

Perusahaan Non PKP Tidak Diperkenankan untuk memungut PPn dan tidak bisa menerbitkan faktur pajak. Larangan tersebut berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 39A Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa siapapun yang secara sengaja menerbitkan faktur pajak namun belum dikukuhkan sebagai PKP akan dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali jumlah pajak yang tertera pada faktur pajak dan maksimal 6 kali jumlah di dalam faktur pajak tersebut.

Prinsip dasarnya, baik perusahaan PKP dan non PKP sama-sama memiliki kewajiban untuk membayar pajak, hanya saja kategori dan besaran pajaknya yang berbeda.

Berdasarkan penjelasan di atas, tidak sulit untuk mempelajari perbedaan antara perusahaan PKP dan non PKP kan?

Namun, apabila kamu ingin mengukuhkan perusahaan kamu sebagai perusahaan PKP, bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Umumnya pengajuan ini prosesnya memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap. Setelah itu barulah kamu akan menerima SK PKP tentunya bila permohonan setujui atau diterima.